Pengantar Ilmu Forensik

GambarPengantar Ilmu Forensik

Forensik berasal dari bahasa Yunani ” Forensis ” yang berarti debat atau perdebatan. Forensik adalah bidang ilmu pengetahuan yang digunakan untuk membantu proses penegakan keadilan melalui proses penerapan ilmu sains. Forensik biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindakan yang melawan hukum). Dalam buku-buku ilmiah forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan. Dalam Penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti fisik dan interprestasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan alat utama dalam penyidikan tersebut.

Ilmu forensik dikategorikan kedalam buku ilmu pengetahuan alam dan dibangun berdasarkan metode ilmu alam. Dalam pandangan ilmu alam sesuatu dianggap ilmiah jia didasarkan pada fakta atau pengalaman (empirisme), kebenaran ilmiah harus dapat dibuktikan oleh setiap orang melalui indranya (positivisme), analisis dan hasilnya mampu dituangkan secara masuk akal, baik deduktif maupun induktif dalam struktur bahasa tertentu yang mempunyai makna (logika) dan hasilnya dapat dikomunikasikan ke masyarakat luas dengan tidak mudah atau tanpa tergoyahkan (kritik ilmu) (Purwadianto 2000).

Dewasa ini dalam penyidikan suatu tindak kriminal merupakan suatu keharusan menerapkan pembuktian dan pemeriksaan bukti fisik secara ilmiah. Sehingga diharapkan tujuan dari hukum acara pidana yang menjadi landasan proses peradilan pidana dapat tercapai yaitu mencari kebenaran materiil. Tujuan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. M.01.07.03 tahun 1983 yaitu : untuk mencari dan mendapatkan atau setidak-tidaknya mendekati kebenaran materiil, ialah kebenaran yang selengkap-lengkapanya dari suatu perkara pidana dengan menerapkan ketentuan hukum secara pidana secara jujur dan tepat dengan tujuan untuk mencari siapakah pelaku yang dapat didakwakan melakukan suatu pelanggaran hukum dan selanjutnya meminta pemeriksaan dan putusan dari pengadilan guna menemukan apakah terbukti bahwa suatu tindak pidana telah dilakukan dan apakah orang yang didakwa itu dapat dipersalahkan.

Adanya  pembuktian ilmiah diharapkan polisi, jaksa dan hakim tidaklah mengandalkan pengakuan dari tersangka atau saksi hidup dalam penyidikan dan menyelesaikan suatu perkara. Karena saksi hidup dapat berbohong atau disuruh berbohong, maka dengan hanya berdasarkan keterangan saksi yang dimaksud, tidak dapat dijamin tercapainya tujuan penegakan kebenaran dalam proses perkara pidana dimaksud.

Dalam pembuktian dan pemeriksaan secara ilmiah, kita mengenal ilmu forensik dan kriminologi. Secara umum ilmu forensik dapat diartikan sebagai aplikasi atau pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan keadilan.

Ruang Lingkup Ilmu Forensik

1. Kriminalistik

Kriminalistik adalah cabang dari ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan-pertanyan yang berkaitan dengan bukti-bukti biologis, bukti jejak, bukti cetakan (seperti sidik jari, jejak sepatu dan jejak ban mobil), controlled subtances (zat-zat kimia yang dilarang oleh pemerintah karena bisa menimbulkan potensi penyalahgunaan atau ketagihan), ilmu balistik (pemeriksaan senjata api) dan bukti-bukti lainnya yang ditemukan pada TKP. Biasanya, bukti-bukti tersebut diproses didalam sebuah laboratorium (crime lab).

2. Kedokteran Forensik

adalah penerapan atau pemanfaatan ilmu kedokteran untuk kepentingan penegakan hukum atau pengadilan. kedokteran forensik mempelajari hal ikhwal manusia atau organ manusia dengan kaitannya peristiwa kejahatan. Dalam perkembangannya bidang kedokteran forensik tidak hanya berhadapan dengan mayat atau bedah mayat, tetapi juga berhubungan dengan orang hidup. Dalam hal ini peran kedokteran forensik meliputi :

  • melakukan otopsi medikolegal dalam pemeriksaan mengenai sebab-sebab kematian, apakah mati wajar atau tidak wajar. penyidikan ini juga bertujuan untuk mencari peristiwa apa sebenarnya yang telah terjadi
  • identifikasi mayat
  • meneliti waktu kapan kematian itu berlangsung “time of death”
  • penyidikan pada tindak kekerasan seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan dalam rumah tangga
  • pelayanan penelusuran keturunan
  • di negara masju kedokteran forensik juga menspesialisasikan dirinya pada bidang kecelakaan lalu lintas akibat pengaruh obat-obatan “driving under drugs influence

3. Digital Forensik

adalah salah satu cabang ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flashdisk, hard disk. CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.

4. Antropologi Forensik

adalah penerapan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang menerapkan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).

5. Enthomologi Forensik

adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Enthomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindahkan dari suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya bergelut dengan biologi dan histologi artropoda, namun saat ini entomologi dalam metode-metodenya juga menggeluti ilmu lain seperti kimia dan genetika. dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasian DNA pada tubuh serangga dalam enthomogi forensik, maka kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.

6. Archaeology Forensik

adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prisnsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya diperkerjakan oleh polisi atau lembaga hkum untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.

7. Geology Forensik

adalah ilmu forensik yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan. Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan dinamit. Secara “naluri” seorang forensik geologis akan mengetahui dengan perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan hentakan dan pemanasan. Atau hanya sekedar pemanasan.

8. Meteorology Forensik

adalah ilmu yang merekontruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus perusahaan asuransi (misalnya mengklaim gedung yang rusak karena cuaca ) atau investigasi pembunuhan (contohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah dibunuh).

9. Odontolgy Forensik

ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan baha gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. Beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :

  • Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi bahan organik dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang terlindungi.
  • Manusia memiliki 32 gigi yang dibentuk dengan jelas dan masing-masing memmpunyai lima permukaan.

10. Pathologhy Forensik

adalah cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.

11. Psychiatry dan Psychology Forensik

adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya, sperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia dan maniak.

12. Toxicology Forensik

adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan dan penggunaan obat-obatan terlarang. Fokus utama pada forensik toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri, melainkan teknologi atau teknik yang digunakan untuk mendapatkan dan memperkirakan hasil tersebut.

13. Balistik Forensik

bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. seorang balistik forensik meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak peluru yang di temukan di TKP dapat digunakan untuk mengetahui lebih spesifik jenis senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.

14. Serologi dan Biologi molekuler Forensik

seiring dengan pesatnya perkembangan bidang ilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan bidang ilmu ini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat. Sejak awal perkembangannya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertma kali dikembangkan untuk keperluan penyidikan (asal dan sumber bercak darah pada tempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika (analisis DNA) telah membuktikan, bahwa setiap invidu memiliki kekhasan sidik DNA, sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari, pada kasus dimana sidik jari sudah sudah tidak bisa diperoleh. Dilain hal, analisa DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi, penelusuran paternitas. Analisa serologi / biologi molekuler  dalam bidang forensik bertujuan untuk :

  • Uji darah untuk menentukan  sumbernya (darah manusia atau hewan, atau warna dari getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan tersebut).
  • Uji cairan tubuh lainnya (seperti : air liur, semen vagina atau sperma, rambut, potongan kulit) untuk menetukan sumbernya
  • Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang

15. Farmasi Forensik

seorang farmasis forensik harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis) kasus-kasus tersebut. serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang dikeluhkan (diperkarakan) oleh pasien atau pihak lainnya.

Tinggalkan komentar